Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo membeberkan masa kerja pansus diberikan waktu selama 3 bulan dengan harapan dapat maksimal menghadirkan produk hukum yang ideal.
Untuk diketahui pembentukan pansus itu pada Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kaltim dengan agenda penyampaian tanggapan Gubernur Kaltim terhadap pandangan unum fraksi-fraksi DPRD Kaltim tentang Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu ada pula penyampaian tanggapan fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap pendapat Gubernur Kaltim tentang Raperda Pengutamaan Bahasa Indonesia Serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah dan Raperda Pendidikan Pancasilan dan Wawasan Kebangsaan.
Dari 4 raperda yang akan digodok itu telah ditetapkan pembahasannya di DPRD Kaltim melalui pansus gabungan yang berasal dari berbagai fraksi.
Pada umumnya Sigit mengungkapkan tujuan pembentukan pansus agar raperda yang tersedia dapat mengakomodir kepentingan umum dengan tujuannya masing-masing.
Satu diantarnya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sigit mengungkapkan terdapat beberapa perubahan dalam aturan yang sebelumnya, seperti pembagian terhadap pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang kedepannya pendapatan itu akan langsung masuk ke kas daerah kabupaten dan kota.
"Pembagiannya 70/30 jadi nanti jangan kaget kalau pendapatan di sektor itu akan menurun karena adanya kebijakan itu," kata Sigit kepad Korankaltim.com Selasa (21/2/2023).
Begitu juga mengenai Raperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia Serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah yang diharapkan dapat mengatur penggunaan bahasa dengan baik serta pelestarian terhadap bahasa daerah.
"Karena aturan ini kan sifatnya mengatur dan menjadi pedoman, semoga kedepannya dapat sesuai harapan," tutupnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur