Menurutnya adanya IKN bukan sebuah masalah yang berarti, namun setidaknya kepentingan masyarakat lokal perlu dikawal. Terlebih mengenai persoalan pembebasan lahan yang nantinya akan masif bergerak, Udin mengungkapkan sebagai legislator Kaltim pihaknya akan mendampingi masyarakat dalam proses pembebasan lahan. "Kami akan segera mendampingi proses kegiatan pembebasan lahan masyarakat, pendampingan yang kami berikan yaitu seperti pembentukan posko pengaduan," ucapnya Senin (13/2/2023).
Hal-hal yang turut diperhatikan bagi dia seperti perhitungan yang tepat mengenai pembebasan lahan harus sesuai harapan regulasi. "Sesuai dengan harapan pak Gubernur Kaltim agar adanya pembangunan IKN nanti jangan sampai justru menimbulkan kesenjangan, persoalan pembebasan lahan saya rasa juga harus sesuai," ujarnya.
Udin menegaskan dalam proses pembebasan lahan milik masyarakat harus menyesuaikan ketentuan yang berlaku, ia mengharapkan agar Badan Otorita IKN dapat melakukan pemetaan lahan masyarakat yang akan dibebaskan. "Dokumen kepemilikan lahan ini kan banyak, jadi masing-masing dokumen harus dipetakan dulu sesuai tingkatannya, sampai sekalipun ada yang tidak punya dokumen juga harus diperhatikan karena ada tanam tumbuh disekitar bangunannya," jelasnya.
Upaya itu dilakukan guna mengantisipasi persoalan sengketa yang berpotensi terjadi saat proses pembebasan lahan. (adv)
Editor: Rusdianto