Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Bapemperda, Salehuddin setelah menerima langsung kunjungan dari DPRD Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) saat berkonsultasi mengenai pemberian honor kepada penyelenggara lembaga adat yang ada di Mahulu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Namun melalui aturan tidak bisa dilakukan, makanya kami kasih usulan seperti di Kukar (Kutai Kartanegara) honor itu diberikan kepada penyelenggara setelah pelaksanaan Acara Adat Erau," ujarnya Minggu (12/2/2023).
Kendati demikian Saleh mengakui, bisa atau tidaknya mengenai pemberian honor bergantung pada regulasi yang mengatur, sehingga ia menjelaskan pihaknya mendapatkan usulan untuk dapat melakukan revisi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2015.
"Kami tampung dan akan kami coba bicarakan kepada Bapemperda mengenai hal yang telah disampaikan," sebutnya.
Usulan itu ditampung lantaran urgensi menjaga lembaga adat juga sangat dibutuhkan di Kaltim, terkhusus beberapa kabupaten dan kota yang masih berdampingan erat dengan aturan adat yang juga turut mengikat, sehingga pembinaan, pengawasan hingga pembiayaan menurutnya jadi tanggung jawab yang perlu ditambahkan dalam regulasi tersebut. (Adv)
Editor: Rusdianto