Untuk diketahui ancaman itu tidak hanya sebatas omongan belaka, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebutkan ketentuan itu telah termuat dalam Peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bernomor 211/PMK.07/2022 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), DAU, dan Dana Otonomi Khusus.
Dalam aturan itu alokasi DAU telah ditentukan penggunaannya yaitu diantaranya penggajian formasi PPPK.
Puji mengaku telah mengetahui adanya informasi tersebut yang menurutnya berdampak bagus dengan nasib para tenaga honorer di daerah sebab ancaman penangguhan DAU akan menjadi dorongan bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan timur untuk dapat segera mengajukan formasi maupun pengangkatan PPPK.
"Kami juga mendorong kepada pak gubernur untuk membuat surat edaran ke seluruh kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti ketentuan yang ada," kata Puji kepada Korankaltim.com Jumat (27/1/2023).
Namun kalau nantinya DAU untuk Kaltim justru terancam tidak diberikan, maka ia mendorong pemprov dapat mensubsidikan Bantuan Keuangan (Bankeu) sebagai pengganti alokasi DAU.
"Kami juga mendorong kepada pak gubernur melalui alokasi Bankeu untuk menambah kemampuan keuangan daerah dalam mensubsidi bagi tenaga PPPK di daerah," jelas istri dari mantan wali kota Samarinda H Syaharie Jaang ini.
Agar ancaman itu tak dialami oleh Pemprov Kaltim, Puji meminta supaya pemerintah dapat mempercepat proses pengangkatan PPPK dari tenaga honorer sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Adv)
Editor: Aspian Nur