Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk dapat memastikan hak-hak pekerja.
Kecelakaan pada lingkungan kerja masih masuk dalam tanggungjawab pemberi pekerjaan yaitu perusahaan di mana operator tersebut bekerja, sehingga ia menuntut pihak perusahaan supaya dapat memberikan hak-hak pekerja atau ahli waris bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Tinggal status karyawannya dipastikan, apakah pekerja tetap atau pekerja outsourcing," kata Reza kepada Korankaltim.com Kamis (26/1/2023).
Selain kepada pihak perusahaan, Reza juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk memastikan hak yang akan diberikan kepada pihak pekerja atau kepada ahli warisnya.
"Kami berharap Dinaskertrans sebagai instansi pengawas dan pembina tenaga kerja dapat memastikan hak pekerja diberikan oleh perusahaan," tegasnya.
Komisi IV DPRD Kaltim akan mengambil langkah konkret dengan melakukan koordinasi bersama Disnakertrans Kaltim terlebih berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mestinya dapat menjadi pedoman setiap perusahaan terutama mengenai keselamatan kerja.
"Kami akan kembali berkoordinasi mengenai aturan keselamatan kerja, kesehatan kerja juga diatur dalam aturan Ketenagakerjaan dan bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja," pungkas Reza. (Adv)
Editor: Aspian Nur