Terkait hal ini, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mendorong Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur untuk memanfaatkan aset tidur atau aset yang tidak produktif dalam operasional sehari-hari karena pemakaiannya insidental yang mana Hotel Atlet masuk di dalamnya.
Komisi II mengusulkan agar bangunan dengan 7 lantai itu dapat difungsikan sebagai hotel komersial melalui pola kerjasama pihak ketiga, supaya dapat meraup keuntungan dari operasionalnya.
"Kalau menurut saya mau cuan (menghasilkan keuntungan) Hotel Atlet bisa dimanfaatkan sebagai hotel yang dibuka untuk umum," ucap Ketua Komisi II Nidya Listiyono kepada Korankaltim.com Minggu (22/1/2023) hari ini.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah melakukan upaya untuk itu namun sayangnya kondisi bagian dalam hotel tersebut sungguh memprihatinkan.
Diyakini Tyo, letak serta fasilitas pendukung lainnya yang tersedia dapat menjadi nilai tawar kepada pihak ketiga yang berminat.
"Bayangkan fasilitas olahraga lengkap, ada lapangan dan jogging track (lintasan untuk jogging)," sebutnya.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait wajib memperhitungkan mulai dari potensi sewa dan pendapatan yang akan diterima, Lebih baik bermanfaat daripada bangunan itu tidak menghasilkan sama sekali.
"Harusnya mulai diperhitungkan, kalau perlu kami perbaiki, lalu cari pihak ketiga yang ingin menyewa 5 tahun misalnya, daripada diam begitu saja tidak menghasilkan sama sekali," pungkas Tyo. (Adv)
Editor: Aspian Nur