Untuk diketahui dua perda itu yakni Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah dan Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir mengatakan sementara ini proses kerja yang dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kemendagri guna mencari celah guna menutupi aturan yang dicabut itu, terkhusus mengenai penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang.
"Kenapa kita harus ada pembahasan meskipun itu tidak ada wewenangnya di kita, karena kita masih selalu mencari celah supaya ada ruang untuk kita melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, terutama perihal reklamasinya," ungkap Sutomo Jabir, Senin (16/1/2023).
Jabir meyakini jika pelaksanaan perizinan hingga pengawasannya telah ditarik ke pusat akan tidak efektif, tak heran jika pihaknya masih terus mengupayakan agar sistem oengawasan juga diberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah. "Apa kekurangannya sekarang hingga ditarik ke pusat, karena inspektur tambang tidak cukup SDM nya. Sehingga tertinggal lah ratusan lubang tambang yang tidak terurus kalau menurut kita," jelasnya.
Sebelum mencapai tahap fasilitasi dengan Kemendagri, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan jika Komisi III DPRD Kaltim telah melalui rapat internal hingga melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan. (Adv)
Penulis: Claudius Vico
Editor: Rusdi