Pertemuan dipimpin Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono yang dimana menurutnya akibat aktivitas itu berdampak pada pencemaran laut disekitarnya. "Pencemaran itu seperti terganggunya fauna dibawah laut, sedimentasi hingga pencemaran BBM (Bahan Bakar Minyak)," kata Sapto kepada Korankaltim.com Rabu (9/11/2022) hari ini.
Persoalan itu merupakan permasalahan yang telah berlangsung sejak lama tepatnya sekira 2018 lalu dan DPRD Kaltim sudah mendengar keluhan dari nelayan setempat. "Saat itu sampai dikeluarkan Surat Gubernur, tapi ujung-ujungnya mandul juga tidak bisa selesai, maka dari itu harus selesaikan, ada apa ini kok tidak selesai-selesai," paparnya.
Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyebut, dari segala aktivitas STS yang ada diketahui milik perusahaan luar Benua Etam namun dampak yang diberikan justru merugikan masyarakat setempat. "Ini kan perlu ditindak tegas, jika tidak mau diatur jangan adakan aktivitas di Kaltim," tegasnya.
Dari hasil pertemuan yang telah dilaksanakan DPRD meminta agar perusahaan swasta yang selama ini STS-nya beraktivitas dapat memberikan ganti rugi kepada para nelayan yang terdampak, kendati demikian untuk nilai besaran ganti rugi akan dilakukan kajian lebih dalam terlebih dahulu.
Dugaan tersebut diperkuat dari dokumen yang beredar bahwa satu dari 10 perusahaan floating crane tersebut diduga tidak memiliki izin lingkungan.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Pelayaran Sinar Shipping Indonesia (PSSI). Perwakilan PT PSSI sebenarnya hadir dalam hearing kemarin. Sayangya harus keluar lebih awal karena perwakilan perusahaan yang hadir tidak bisa mengambil keputusan. “Lebih baik Anda keluar, dari pada tidak menghasilkan apa-apa,” tandas Sapto yang diikuti dengan keluarnya dua orang perwakilan PT PSSI.
Dalam surat yang dikeluarkan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 30 April 2021, PT PSSI diminta memenuhi sejumlah kewajiban sebagaimana terlampir. Kewajiban yang dimaksud di antaranya memenuhi izin kepada PT PTB selaku pemilik konsensi tempat PT PSSI melakukan aktivitas bongkar muat melalui floating crane.
Sapti secara tegas meminta seluruh perusahaan floating crane tersebut berkomitmen untuk memenuhi tuntutan nelayan. “Mereka yang dapat cuan (uang), kami (DPRD) yang mendapat keluhan. Jadi perusahaan tersebut harus ikut bertanggung jawab. Kalau tidak, y akita siap hold (hentikan aktivitas),” ucap Sapto. (adv)
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur