DPRD Kaltim Harapkan Pemprov Terbitkan Pergub Sebagai Regulasi Turunan Perpres 55 Tahun 2022 Terkait Tambang Batu Bara
1 menit baca719 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - DPRD Kalimantan Timur berharap pemerintah provinsi segera menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di pertambangan mineral dan batu bara melalui Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis turunan dari Perpres tersebut.
Hal itu turut disampaikan oleh Muhammad Udin, anggota Komisi I DPRD Kaltim yang melihat jika pemprov tak menerbitkan aturan teknis maka lebih banyak lagi aktifitas galian C yang tanpa izin, sebab proses perizinan yang terkesan saling melempar.










