Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin yang turut merasakan Pergub Nomor 49 Tahun 2020 turut membebani masyarakat, sebab dalam regulasi itu batasan minimal pengajuan anggaran kegiatan dengan besaran Rp2,5 miliar sementara itu terkadang usulan yang ada tak mencapai batas minimal tersebut, sehingga menjadi penghambat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Belum ada tanggapn yang jelas hingga saat ini mengenai revisi dari regulasi tersebut, sedangkan sudah sering disampaikan," kata Salehuddin Jumat (30/9/2022) kemarin.
Berdasarkan hambatan yang terjadi lantaran batas minimal pengajuan anggaran itu turut mendorongnya agar revisi dari peraturan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltim. "Harapannya dapat segera direvisi dan ditindaklanjuti, beberapa kali saat paripurna dihadiri oleh perwakilan Pemprov Kaltim kerap kami sampaikan, saya kira kita semua mengetahui apa yang perlu kami revisi," jelasnya.
Pergub tersebut setidaknya dapat menghambat sejumlah pengajuan masyarakat yang nilainya tak mencapai batasan maksimal tersebut, sehingga otomatis turut menghambat kepentingan masyarakat dalam bentuk kegiatan. (adv)
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur