Terkait Inpres Penggunaan Kendaraan Listrik, DPRD Kaltim Minta Pemprov Lengkapi Infrastruktur Penunjang
1 menit baca241 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Beberapa waktu lalu, Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan agar penggunaan kendaraan dinas beralih menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan instruksi itu berlaku pula untuk Pemda.
Untuk diketahui arahan tersebut tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.










