"Aspirasi ini ranahnya pusat karena berbicara menyangkut DPR RI yang membuat Undang-Undang," kata Jawad kepada Korankaltim com Selasa (19/7/2022) hari ini.
Aspirasi ini merupakan wujud dari suara demokras karena negara Indonesia ialah negara demokrasi.
Karenanya, mengenai RKUHP ini perlu di tindaklanjuti, sebab akan mematikan tatanan demokrasi di Indonesia. Pemimpin itu kata dia, bukan malaikat sehingga bisa saja berbuat salah sehingga perlu dikritik rakyat.
"Ini hal yang mendasar. Kalau ini disahkan menjadi UU maka saya katakan Inalillahi karna mengancam demokrasi," sebutnya.
Diketahui, terdapat berbagai kalangan yang telah menyuarakan penolakan terhadap RKUHP ini karena menganggap terdapat pasal-pasal kontroversi, salah satunya seperti yang membahas tentang Penghinaan Presiden.
Pada rancangan Pasal 218 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan Wakil Presiden dapat di pidana.
Dalam pasal tersebut dapat di artikan seolah-olah masyarakat dilarang berpendapat atau memberikan masukan, padahal tidak semua pendapat atau kritikan dikatakan menyerang kehormatan Presiden karena pada dasarnya bentuk ketersinggungan manusia itu berbeda dan tidak bisa di tentukan ketika kita mengkritik di anggap menjatuhkan martabat seseorang.
Jangan sampai hadirnya RKUHP ini seakan menjadi startegi pembungkaman, ketika perbedaan pendapat dan kritik justru malah dibungkam, diwasai dengan UU ITE, dan dipidana menggunakan RKUHP. "Ketika mengkritik kebijakan pemerintah yang timpang dikatakan menyerang harkat dan martabat dan disangka menghina pemerintah," tutup Jawad. (adv)
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur