Sebagaimana berbunyi, huruf c: melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan 500 meter dari tepi waduk atau danau, 200 meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; 100 meter dari kiri kanan tepi sungai; 50 meter dari kiri kanan tepi anak sungai; Dua kali kedalaman jurang dari tepi jurang; 130 kali selisih pasang terdiri dan pasang terendah dari tepi pantai.
Huruf e, menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
"Mereka terancam sanksi pidana yang termuat dalam Pasal 78 ayat (2) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegas Udin
Sementara itu, terkhusus huruf e mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Tak hanya itu, PT WIN juga diduga melanggar UU 27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang termaktub pada Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g.
Pada UU tersebut setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang, menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Menebang mangrove di Kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain;
Alhasil PT WIN terancam pidana yang termuat pada Pasal 73 ayat (1) huruf b dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2 miliar paling banyak Rp10 miliar.
"Menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g," terangnya.
Selain itu juga PT WIN melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.
Selain dikenai sanksi pidana, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e, dan Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf e yang dilakukan oleh badan hukum atau korporasi dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, uang paksa; dan/atau c. pencabutan izin.
Sementara itu, Pimpinan PT Gunta Samba (induk PT WIN) Bekti, menyampaikan sebaiknya dapat langsung investigasi dan menanyakan ke kepala desa dan warga di sana. "Lebih baik investigasi mencari informasi ke kepala desa. Mungkin begitu," kata Bekti kepada Korankaltim.com, Sabtu (16/7) malam.
"Bisa ditanyakan ke masyarakat, siapakah yang menyuruh, siapakah yang meminta. Silakan ke masyarakat," timpalnya.
Diketahui, hasil kunjungan DPRD Kaltim pada Juni lalu mendapatkan hasil bahwa lokasi mangrove memang ditebang untuk akses jalan dan penyebrangan Crude Palm Oil (CPO).
Selain itu kata dia, terdapat juga penggalian tanah yang awalnya untuk mangrove dengan luasan sekitar 10 meter x 20 meter. Pohon ditebang, tanah digali, untuk penimbunan peningkatan badan jalan. (Adv)
Penulis: Faishal Ays
Editor: Supiansysh