“Soal detail perubahan, Pansus berkoordinasi dengan Biro Hukum, yang jelas Perda ini mengakomodir terkait energi bersih di Kaltim yang selama ini belum termaktub secara rigid," kata Sapto.
Energi baru di Kaltim ini bermacam-macam, diantaranya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Tak hanya itu, Pansus yang bekerja sejak 7 Februari 2022 ini juga membahas sejumlah pasal yang kemudian dalam aturannya mewajibkan seluruh proses pembangunan gedung di atas 500 meter persegi, baik pemerintah, swasta ataupun lainnya harus menggunakan 30 persen PLTS.
“Itu untuk menjaga keberlangsungan EBT, diantaranya rujukannya adalah Provinsi Bali yang telah menjalankan program Bali Bersih Energi dan sudah berjalan walaupun perdanya belum ada di Provinsi Bali. Sementara di Kaltim memiliki Perda dan segera di Pergub-kan, satu-satunya di Indonesia yang mengatur ini. Sebagai pilot project menjaga lingkungan dari polusi melalui EBT,” papar Sapto.
Terkait Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis Perda Kelistrikkan, Sapto menyebut hal itu sudah disampaikan dalam klausul laporan akhir pansus agar Gubernur Kaltim segera menerbitkan Pergub.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan pengesahan Perda Penyelenggaraan Kelistrikkan yang disahkan dalam Rapat Paripurna kali ini masih perlu harus dikeluarkan Pergub yang bersifat lebih teknis agar efektif.
“Menurut saya ini penting untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah,” terang Samsun.
Sebagai informasi, Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2016 ini terdapat 31 Perubahan, terdiri dari 3 pasal di hapus dan 28 diubah. Untuk selanjutnya Rancangan perubahan Perda ini diajukan untuk fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018. (adv)
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur