Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati mengaku sangat mendukung keputusan tersebut, dikembalikan seperti aturan yang lama, tidak ada keharusan masa waktunya mengingat JHT tersebut paling tidak dapat digunakan untuk hal-hal lainnya demi menyambung hidup bagi pekerja yang tak lagi memiliki pekerjaan.
"Saya tidak sependapat kalau aturan 56 tahun untuk klaim JHT diberlakukan, harusnya disesuaikan dengan kondisinya. Syukurlah aturan ini sudah direvisi dan dikembalikan ke semula," Puji yang merupakan politikus asal Fraksi Partai Demokrat ini.
Sejatinya sejak mengetahui terbitnya Permenaker tersebut, Fraksi Demokrat di DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten kota sudah tidak setuju dengan peraturan tersebut "Alhamdulillah Permenaker itu sudah dibatalkan dan segera diluncurkan perubahannya," ungkap Puji.
Diketahui, program JHT uang menjadi ramai dan memicu polemik yaitu menyangkut waktu pencairan.
Dikatakan dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT baru bisa didapat pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia mereka sudah mencapai 56 tahun.
Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia 56 tahun itu termasuk pekerja yang berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri, terkena PHK maupun yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Sedangkan jika mengacu aturan yang lama tidak mengatur mengenai batas usia pekerja yang ingin mencairkan JHT tersebut.
Bahkan bagi pekerja yang resign bisa mencairkan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan oleh perusahaan. (adv)
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur