Jawad menerangkan telah lakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait sebagai pertemuan awal untuk menindaklanjutinya, antara lain seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, dan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman terkait pembuatan Naskah Akademik (Nasmik)
Raperda ini bagi Jawad, sangat dibutuhkan untuk Provinsi Kaltim. Sebab, Kaltim membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal, tersertifikasi. Sehingga ketika dibutuhkan permintaan, maka tenaga kerja lokal dapat diakomodir minimal 20 persen.
"Ini yang kita inginkan, agar terakomodirnya tenaga-tenaga kerja lokal, untuk mengurangi angka pengangguran," ucapnya. (adv/*1)
Diketahui, terdapat 14 Raperda yang telah masuk dalam Propemperda tahun 2021, diantaranya :
Raperda Inisiatif DPRD :
1. Penyelenggaraan ketahanan keluarga
2. Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
3. Tata Cara Penyusunan dan Mekanisme pembahasan Rancangan APBD Provinsi Kaltim
4. Kepemudaan
5. Percepatan Pengembangan Pembangunan Perdesaan
Raperda Usulan Pemprov :
1. Tata Cara Penyusunan Propemperda
2. Pengelolaan Barang Milik Daerah
3. Rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi kaltim tahun 2021-2031
4. Perubahan Bentuk Perusda Pertambangan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS)
5. Perubahan Bentuk Perusda Pertambangan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Melati Bhakti Satya (MBS)
Raperda Kumulatif terbuka Provinsi Kaltim tahun 2021 :
1. Laporan pertanggunjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020
2. Perubahan APBD tahun anggaran 2021
3. APBD tahun anggaran 2022
Raperda diluar Propemperda:
1. Perubahan RPJMD
Editor : Bambang Irawan