Samsun menyampaikan yang dilakukan oleh oknum pedagang kepada pewarta itu merupakan tindakan intimidasi. Menurutnya, itu tidak boleh, apalagi ditambah dengan membawa alat.
"Wartawan dalam penugasannya kan dilindungi oleh Undang-undang (UU), selama memegang kode etik jurnalistik," kata Samsun, Senin (17/5/2021) kemarin.
Sehingga, seyogianya tidak ada yang boleh melakukan tindakan intimidasi seperti itu ke awak media karenanya, ia sangat prihatin atas terjadinya tindakan intimidasi dan pengancaman itu. "Semoga hal ini tidak terjadi di tempat lain, ini menjadi perhatian kita semua. Artinya apa, jangan sampai elemen-elemen yang lain sampai ikut-ikutan mengintimidasi terhadap jurnalis," tukasnya.
Di lain sisi, ia mengapresiasi masyarakat dalam mencari nafkah. Hal itu adalah cara masyarakat dalam berusaha. Tentunya mereka mempunyai kreativitas, dan perlu diapresiasi.
Namun, disisi lain, ia juga berharap masyarakat tetap tertib hukum, norma dan aturan. Karena siapapun itu, kalau melanggar hukum tentunya tidak baik dan tidak dibenarkan. Karena aturan dan hukum itu dibuat untuk ketertiban masyarakat.
"Tidak dibolehkannya berjualan diatas trotoar, tentunya untuk tidak terjadinya kemacetan dan sebagainya. Diarea tertentu yang tidak boleh berdagang, maka ya tidak boleh. Jadi tolong itu ditepati juga. Karena pengguna jalan itu bukan punya pedagang. Tetapi juga para pengguna jalan raya," terangnya.
Menurutnya, ketika masyarakat telah melanggar hukum maka tentunya telah melanggar hak orang lain. Maka itu diatur oleh hukum dan aturan. Karena itu, ia meminta kepada masyarakat ketika mencari nafkah, tanpa mengurangi rasa hormat, tetap harus menaati aturan yang ada. Yang pasti, Pemerintah punya kewajiban dan hak dalam penegakan hukum. Tentunya juga dalam penegakan dan perlunya diberikan solusi.
"Solusinya apa, ya misalnya mendirikan tempat tertentu untuk area yang memang diperbolehkan. Untuk berjualan, yang tidak menggangu pengguna jalan lain," pungkasnya. (adv/*1)
Editor : Bambang Irawan