Dalam sosialisasi Perda tersebut, Mimi berharap Gubernur Kalimantan Timur H Isran Noor bisa segera mngeluarkan Peraturan Gubernur sebagai panduan lebih jelas terkait pelaksanaan Perda Bantuan Hukum. Pergub tersebut sangat penting karena selain berisi tentang tata cara kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), juga berisi standar biaya dan layanan bantuan, tata cara pengajuan dan penyaluran bantuan dana serta tata cara pelaporan dana penggunaan bantuan hukum, sanksi administrasi serta pengawasan.
"Saya mendorong gubernur segera menerbitkan Pergub-nya agar Perda ini bisa benar-benar dijalankan sehingga warga tidak mampu, termasuk perempuan maupun disabilitas bisa menerima haknya untuk mengakses bantuan hukum tersebut, " urai politisi PPP ini.
Diharapkan Mimi Perda yang telah disahkan sejak tiga tahun lalu ini bisa segera dimanfaatkan secara merata oleh masyarakat mengingat tujuan Perda ini dibuat untuk pemenuhan hak memperoleh akses keadilan dan mewujudkan hak konstitusional warga sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum.
Warga berhak mendapatkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. "Syarat untuk mendapatkan bantuan hukum warga harus melampirkan surat keterangan miskin. Namun memang saat ini kelurahan di Balikpapan tak lagi mengeluarkan surat tersebut, penggantinya yaitu surat tidak berpenghasilan," ungkap Mimi.
Dalam Sosper yang menghadirkan Narasumber Advokat Hamsari SH MH tersebut dijelaskan pula syarat permohonan bantuan hukum yaitu diajukan pemohon secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan dengan melampirkan setidaknya identitas berupa fotokopi KTP maupun bukti identitas pemohon atau calon penerima bantuan. Selain itu, dokumen yang berkenaan dengan perkara.
Dalam diskusi tanya jawab di forum Sosper, salah satunya Hamsari menanggapi terkait persoalan hukum dibidang pertanahan yaitu soal surat segel tanah yang diutarakan hilang bukanlah kewenangan pihak ketua RT untuk mngeluarkan surat kehilangan.
"Jika khawatir terseret dalam permasalah hukum hingga ke pengadilan, dalam kasus kehilangan dokumen atau surat tersebut, maka bukan RT yang mngeluarkan surat tersebut. Melainkan, pihak kepolisianlah yang berwenang mngeluarkan surat keterangan kehilangan, " tutup Mimi. (adv/*3)
Editor: Aspian Nur