Kecamatan yang memiliki luas 233,4 km tersebut adalah Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. Sebagai wilayah yang dikenal dengan perjuangan kemerdekaan itu seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.
Sangasanga memberikan kotribusi besar tidak hanya bagi daerah melainkan negara. Pasalnya, hasil sumber daya alamnya berupa minyak terus dikuras mulai sejak penjajahan VOC. Pasca kemerdekaan hak pengelolaan minyak diambil pemerintah dan hingga sekarang oleh pengelolaan minyak di wilayah tersebut pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memegang .
Memiliki sejarah panjang dan merupakan salah satu daerah tertua di Kaltim seharusnya menjadikan Sanga-Sanga menjadi wilayah yang lebih dulu maju dan berkembang dibandingkan lainnya. Faktanya justru sebaliknya, hal itu disebabkan masyarakat memiliki keterbatasan ruang gerak karena mayoritas lahan dikuasai perusahaan.
Imbas dari itu semua, DPRD banyak mendapat keluhan dan laporan dari berbagai kelompok tani yang diusir karena lahannya masuk wilayah kerja perusahaan. Ini menyebabkan selain petani kehilangan mata pencaharian, juga menjadikan lahan pertanian semakin tahun semakin kecil berakibat swasembada beras di Kaltim sulit terpenuhi.
DPRD mengakui sampai sekarang belum ada usaha dari pemerintah provinsi untuk berkomunikasi dengan SKK Migas untuk mencari solusi terhadap persoalan ini. Sebab bagaimanapun jika ingin Sanga-Sanga maju dan berkembang maka masyarakat harus diberikan kemudahan akses.
"Saya meminta kepada pemerintah provinsi agar bisa berkomunikasi ke pemerintah pusat agar memberikan kelonggaran lahan yang masuk dalam wilayah kerja perusahaan untuk dimanfaatkan masyarakat untuk usaha guna meningkatkan kesejahteraanya," kata Seno Aji. (adv/*2)
Editor: Aspian Nur