DPRD Kaltim Sebut UU Minerba Makin Membatasi Kewenangan Daerah
1 menit baca149 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara dianggap berbagai kalangan justru akan memperparah kondisi lingkungan akibat hilangnya kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal monitoring dan pengawasan.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, M Udin menyampaikan dengan adanya UU tersebut semua kebijakan ditarik kepada Pemerintah Pusat, dan hal itulah yang menghambat pihaknya di daerah untuk melakukan pengawasan dan peninjauan perizinan yang telah keluar. "Dalam konteks ini kan pusat belum tentu bisa langsung dapat monitoring dan kontroling," kata Udin.










