"Karena itu kami akan mencari kebenarannya, agar bisa ditindaklanjuti," kata Agiel yang juga anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jumat (19/2/2021) kemarin.
Hasil koordinasi dengan DPRD Kutim, dikatakan Agiel benar ada 32 orang yang tercatat di kantor imigrasi TKA dan ternyata informasi yang ia dapat, hanya ada 2 orang yang bekerja diperusahaan tersebut.
"Ada juga Perda (Peraturan Daerah) Kutim yang mengatur itu, dengan kewajiban membayar retribusi 100 US Dolar. Namun, secara detail kami memang belum mendapatkan data akurat, baru sekedar informasi saja," ucapnya.
Saat ini memang terjadi polemik di daerah tersebut, karena informasi yang beredar TKA ini merupakan pekerja kasar. Sehingga berpotensi akan menimbulkan gesekan dari masyarakat lokal. Menurutnya, terkhusus pekerja kasar seyogianys diserahkan kepada masayarakat sekitar.
Dalam menindaklanjuti terkait hal ini, pihaknya pung juga akan memanggil instansi-instansi terkait.
Diketahui, PT KC diduga melakukan aktivitas land clearing atau pembukaan lahan untuk persiapan pembangunan pabrik semen di Desa Sekerat dan Selangkau, Kabupaten Kutai Timur. Namun, masih belum melengkapi beberapa izin yang diharuskan. (Adv/*1)
Editor: Aspian Nur