“Sita seluruh harta koruptor serta konglomerat pengemplang pajak, hentikan potongan pajak, subsidi, insentif, dan sejenisnya bagi para konglomerat. Potong gaji pejabat negara dan lembaga non kementerian, perwira tinggi BUMN sampai sama dengan upah buruh rata-rata," jelas Sultan ditengah-tengah orasi.
Masa aksi juga menuntut perhatian kepada buruh, di masa Pandemi Covid-19, termasuk meminta test swab atau rapid test masal gratis serta pemenuhan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat secara gratis.
"Buruh perempuan terancam tidak lagi dapat cuti hamil, melahirkan dan haid. Padahal merupakan hak kaum buruh perempuan. Belum lagi, pengaturan upah yang diserahkan kepada pemilik modal. Intinya RUU itu hanya akan menghilangkan tanggungjawab negara untuk melindungi dan menjamin kesejateraan kaum buruh,"tegasnya.
Setelah menyampaikan orasi, perwakilan massa sebanyak enam belas orang diterima oleh Komisi I DPRD Kaltim seperti Agiel Suwarno dan Amiruddin serta didampingi Perwakilan Dinaskertrans Kaltim Ahmad Gufron.
Menanggapi hal itu Agiel Suwarno mengaku mengapresiasi terhadap aksi menyampaikan pendapat dari serikat buruh yang berjalan tertib dan terkendali tanpa mengurangi sedikitpun substansi yang disampaikan.
"Aksi hari ini merupakan bentuk dari keterbukaan menyampaikan pendapat dimuka umum dan kami sangat menghormati. Terkait RUU Omnibuslaw itu memang harus diakui terjadi penolakan diseluruh daerah dan itu aspirasi yang patut menjadi perhatian bersama,"katanya.
Politikus PDIP itu menyebutkan bahwa DPRD sepakat agar RUU dimaksud agar bisa ditinjau ulang dan dalam pembahasannya melibatkan serikat buruh dan berbagai pihak terkait lainnya. Ini dimaksudkan agar keberadaan UU nantinya diharapkan mampu memberikan maslahat bagi masyarakat luas khususnya buruh.
"Kalau dibahas bersama terlebih dengan buruh jelas mana pasal yang dianggap tidak berpihak kepada kaum buruh. Artinya bagaimana aspirasi buruh tetap terakomodir sebab bagaimanapun mereka objek dari RUU tersebut," tegasnya.(adv/*2)
Editor : Rusdianto