Pasalnya, saat pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidak dihadiri pihak perwakilan Satuan tugas (Satgas) badan pertanahan dan Satgas pertanian dan perkebunan.
"Kami akan melakukan RDP ulang lagi. Insyaallah kita akan memastikan memanggil Satgas Badan Pertanahan," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa, Rabu (18/3/2020) di gedung DPRD Kaltim, Karang Paci.
Rencananya, DPRD akan memanggil beberapa Satgas. Mulai dari Satgas A, yang bertanggung jawab untuk pengukuran, Satgas B yang memberikan penilaian mengenai tanam tumbuh dari dinas pertanian dan perkebunan.
"Komisi terkait di DPRD Kukar kita akan undang juga, kemudian biro hukum juga akan kita undang," lanjut Yusuf.
Selain itu, Komisi I juga berencana akan turun meninjau lokasi lahan tanam tumbuh masyarakat yang belum dibayarkan ganti untungnya.
"Kami akan lihat di lapangan bagaimana fakta di lapangan dan lokasinya, mengenai tanam tumbuhnya itu," ucapnya.
Disampaikan Yusuf, Komisi I DPRD Kaltim hanya berperan sebagai fasilitator pertemuan antara pihak-pihak terkait. Keputusan penyelesaian sepenuhnya akan diambil oleh para pihak yang berselisih.
"Kami hanya memfasilitasi saja, semoga bisa bertemu semua pihak dan dapat titik temunya. Kalau tidak ada titik temu ada namanya menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Saya kira ini negara hukum jika tidak ada titik temu akan dibuktikan di persidangan siapa yang benar siapa yang salah," tuturnya. (ADV/*1)