“Melalui rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi sarana dalam persamaan persepsi atas tugas dan tanggungjawab Sekretariat DPRD dalam mempersiapkan dan melaksanakan peresmian dan pelantikan anggota DPRD,” kata Ramadhan saat memberikan sambutan.
Acara yang digelar di Hotel Novotel Balikpapan ini dihadiri dan dibuka Gubernur Kaltim Isran Noor. Hadir pula Wakil Walikota Balikpapan Rahmad Ma’ud, serta Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota se-Kaltim dan jajaran.
Adapun yang menjadi narasumber rakor tentang persiapan dan peresmian dan pelantikan Anggota DPRD Periode 2019-2024, yakni Plt Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementarian Dalam Negeri RI, Drs Andy Bataralifu. Sedangkan narasumber tentang orientasi dan pendalaman tugas Anggota DPRD Periode 2019-2024, yaitu Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri RI, Dra Rina Kentiana.
Dalam presentasinya, Andi Bataralifu menjelaskan bahwa mungkin ada beberapa masalah yang dihadapi Sekretariat DPRD dalam melaksanakan peresmian dan pelantikan Anggota DPRD. Salah satunya adalah terkait pelantikan calon Anggota DPRD yang memiliki status hukum, baik sebagai terdakwa maupun narapidana, serta sakit dan melaksanakan ibadah haji sehingga tidak bisa menghadiri pelantikan.
Andi memaparkan, calon anggota DPRD yang memiliki status hukum sebagai terdakwa, apabila tidak dipenjara bisa mengikuti pelantikan dan dilantik seperti biasa. Apabila dipenjara, maka Sekretariat DPRD harus mengajukan pinjam tahanan agar calon anggota DPRD tersebut dapat dilantik bersama calon anggota DPRD lainnya.
“Namun kemudian dilakukan paripurna lanjutan untuk memberhentikan sementara anggota DPRD yang berstatus terdakwa tersebut. Hal yang sama juga diberlakukan bagi calon anggota DPRD yang berstatus narapidana. Bedanya setelah dilantik Anggota DPRD yang berstatus narapidana langsung diberhentikan secara permanen. Sedangkan bagi calon anggota DPRD yang sakit atau menjalankan ibadah haji dapat mengikuti pelantikan susulan,” papar Andi.
Sementara itu, terkait pelaksanaan orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD, dijelaskan Rina Kentiana bahwa seluruh anggota DPRD wajib mengikuti kegiatan tersebut sekali dalam 5 tahun masa jabatannya. Sehingga apabila ada anggota DPRD yang tidak dapat mengikuti kegiatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan maka bisa mengikuti kegiatan di kelompok selanjutnya. Pasalnya, kegiatan orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD dibagi menjadi 3 kelompok dengan waktu yang berbeda.
“Seluruh anggota DPRD yang dilantik wajib mengikuti orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD. Sebab materi dalam orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD berkaitan dengan Pancasila UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika, dan wawasan kebangsaan. Kemudian sistem pemerintahan Indonesia, fungsi tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Serta hubungan kerja antara DPRD dan kepala daerah. Juga pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah, serta integritas. Dimana semua materi tersebut dapat menjadi panduan anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya selama 5 tahun kedepan,” kata Rina. (adv/*4)