Kata dia, pada 2018 ini penerimaan sektor pajak daerah diproyeksi sebesar Rp3,52 triliun sedangkan pada 2019 ditargetkan sebesar Rp3,38 triliun, atau mengalami penurunan sebesar Rp11,1 miliar. “Ini harus menjadi perhatian serius kita bersama agar realisai dari pajak daerah dapat mendongkrok PAD tahun 2019 dan memenuhi dari target yang diproyeksikan,” kata Muspandi.
Perubahan Perda No 1 tahun 2011 ini, lanjut dia merupakan upaya DPRD dan Pemprov Kaltim untuk melahirkan peraturan yang lebih adil, dan tertib administratif dan lebih mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.
“Sambil menunggu hasil fasilitasi dan evaluasi dari kemendagri kami meminta pada dewan dapat memberikan persetujuan agar ditetapkan menjadi Perda,” ujar Muspandi.
Diantara perubahan pasal yang diatur tersebut, yakni, berkaitan dengan tarif pajak kendaraan bermotor. Dalam pasal 7, disebutkan tarif PKB ditetapkan sebesar 1,75 persen untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi. Pasal 8, tarif progresif ditetapkan untuk kendaraan bermotor R4 atau lebih, dengan kepemilikan kedua sebesar 2,25 persen. Kepemilikan ketiga sebesar 2,75 persen, kepemilikan keempat sebesar 3,25 persen serta kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,75 persen.
“Sedangkan untuk roda 2 dan roda 3 diatas 200 CC kepemilikan kedua sebesar 2,25 persen, kepemilikan ketiga 2,75 persen, kepemilikan keempat 3,25 persen, kepemilikan kelima dan seterusnya 3,75 persen,” beber Politikus PAN ini.
Selain itu, perubahan juga terjadi pada pasal 27 ayat 3 disebutkan bahwa tarif bea balik nama kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 0,01 persen untuk kendaraan bermotor bukan umum, umum dan kendaraan pemerintah seperti TNI dan Polri. Dan 0,75 persen untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat yang tidak mengunakan jalan umum.
Menurutnya, selama masa pembahasan raperda perubahan ini masih meninggalkan beberapa persamalahan yang diharapkan oleh pansus agar mendapat perhatian serius oleh pemprov Kaltim untuk dibuatkan strategi dan regulasi yang mengikat.
Ia meminta, pemprov dapat menindaklanjuti penagihan pajak terhutang atas kendaraan alat-alat berat sampai batas waktu tahun 2020 sebagaimana putusan MK No 3 /PU/13/2015. (adv/*1)