Menurut keterangan orangtua murid yang bersangkutan, anaknya mengaku dipukul di bagian kepala dan dicubit beberapa kali oleh oknum guru tersebut. Kejadian itu pada pekan lalu, namun baru terungkap Senin (16/10/2023), setelah diinformasikan oleh orangtua korban lainnya.
Orangtua murid mengungkapkan bahwa tidak hanya anaknya yang menjadi korban kekerasan fisik, tetapi juga beberapa murid lainnya. Mereka mengaku mendapat ancaman dari oknum guru. Membuat anak-anak takut dan enggan mengadu ke rumah.
“Anak saya diam saja di rumah karena diancam oleh guru tersebut. Pas anak-anak dikumpulkan, guru itu bilang, ‘aku enggak takut sama orangtuamu’,” ujar orangtua murid yang melapor, Selasa (17/10/2023).
Kepala SD Negeri yang bersangkutan membenarkan kejadian ini dan mengakui bahwa oknum guru tersebut berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut pengakuan oknum guru, tindakan kekerasan fisik dilakukan karena para murid tersebut asyik bergurau dan membuat kegaduhan selama jam pelajaran berlangsung.
“Guru tersebut mengklaim sudah mencoba menegur mereka secara lisan, tetapi tidak diindahkan, sehingga dia memutuskan memberi hukuman fisik dengan tujuan memberi efek jera,” jelasnya.
Kepala sekolah menyatakan bahwa meskipun tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, dia berusaha menyelesaikan secara internal tanpa melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bontang. “Orangtua murid yang menjadi korban menuntut agar oknum guru tersebut dipindahkan dari sekolah,” ujarnya.
Pihak sekolah berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru dan akan mencari solusi untuk memenuhi permintaan orangtua murid. (*/kk)
Editor: Maruly Zainuddin