Tiga Bacaleg di Kutai Barat Tidak Memenuhi Syarat
1 menit baca919 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SENDAWAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat membeberkan bahwa, dari 270 bakal calon legislatif (Bacaleg) 13 partai politik (Parpol) yang telah mendaftar sejak 4-17 Juli lalu, setelah melalui verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus, akhirnya hanya 261 bacaleg yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
“Setelah verifikasi dan perbaikan data, bacaleg yang masuk dalam DCS hanya 261 orang dari 13 parpol. Dari 270 bacaleg, tiga orang yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” jelas Ketua KPU Kubar FX Irianto kepada Korankaltim.com, Senin (13/8/2018).










