Gaffar mengatakan, pertemuan ini untuk mencari solusi sekaligus klarifikasi kepada semua pihak. “Jadi kami cari kebenaran dan solusinya. Melalui prinsip inilah kami sepakati bersama perlu diklarifikasi secara defacto dan dejure siapa sebenarnya Benyamin ini (pemilik sertifikat tanah). Setelah itu baru diklarifikasi tentang alat hak dan status haknya,” katanya kemarin.
Pihaknya meminta kepada Kapolres data penelurusan dan jika memang ada data, Kapolres untuk melakukan SP3 kasus yang kini ditangani kepolisian. “Kalu bisa ya SP3-kan. Tapi kalau tidak, kami tidak ingin masuk ke ranah hukum. Kita kami hanya fasilitasi mediasi,” tandasnya.
Dalam pertemuan diungkapkan warga bahwa, Benyamin merupakan warga negara Malaysia. Yang seharusnya tidak diperkenankan memiliki hak sertifikat. Atas hal ini kepala Balikpapan BPN Didik Bangun Restu AJi mengaku baru tahu. ”Saya baru denger kalau Benyamin orang Malaysia. Kalau orang asing hak memanfaatkan (HGB),” ujarnya.
Sementra itu, kuasa hukum warga Yesay Rohy SH meminta agar agar sertifikat itu wajib dibatalkan demi hukum. “Tuntutan warga sederhana, bahwa sertifikat yang sudah dikeluarkan itu, wajib dibatalkan. Karena pemilik sertifikat itu hantu atau orang yang tidak berwujud,” pintanya.
Yesay menjelaskan, warga sudah menempati sekira 40 tahaun tiba-tiba terbit sertifikat tanah atas nama Benyamin, yang tak diketahui keberadaanya. “Jadi sangat jelas bahwa ini harus diusut tuntas baik usut mengenai keberadaan sertifikatnya, usut siapa pemiliknya, usut bagai prosedur penerbitan sertifikatnya, usut bagaimana bank bisa menerima jaminan yang tidak jelas. Katanya jaminannya ada di bank,” sambungnya.
Diketahui lahan yang disertifikasi itu sekira 3,6 hektare, untuk 3 RT Gunung Bakaran, Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan, tepatnya di sekitar restoran Kepiting Kenari hingga di Rumah Makan Apong. (din)