Kalau Terjaring Razia, Pemakai Jasa PSK Juga Dipidana
1 menit baca1.545 kali dibaca
BALIKPAPAN - Selain Pekerja Seks Komersial (PSK) yang diburu oleh Satpol PP, kini para pemakai jasa esek-esek juga akan menerima tindakan yang sama. Acuannya, Peraturan Daerah (Perda) yang belum lama ini disahkan pada sidang paripurna DPRD Balikpapan.
Kepala Satpol PP Balikpapan AKBP Freddy Pasaribu menerangkan, DPRD dan Pemkot, menyetujui dan disahkannya Perda Kota Balikpapan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Di dalam Perda itu, ada pasal yang menjerat para pria hidung belang, pengguna jasa PSK.
“Di salah satu pasalnya menyatakan bahwa pengguna jasa PSK saat terjaring razia, juga dikenai sanksi administrasi dan denda,” jelas Freedy
Dia menambahkan, selama ini PSK kerap menjadi objek dalam setiap operasi yustisi Satpol PP Balikpapan. Akan tetapi, pada Perda yang baru disahkan itu pelanggannya akan menerima sanksi yang sama.
Dijelaskan Freddy, Pasal 22 Perda Kota Balikpapan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum menyebutkan, setiap orang dilarang menjadi mucikari, menjadi pekerja seks komersial, mengajak membujuk orang lain menjadi PSK, dan memfasilitasi kegiatan prostitusi.
“Jadi, jika kedapatan berduaan di dalam kamar saat razia berlangsung, kedua duanya dikenai sanksi administrasi,” tambah Freedy.
Tak hanya itu, setiap orang juga dilarang menggunakan jasa PSK dan mengajak, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi pengemis dan anak jalanan (anjal).
“Sanksi tegas akan diberikan kepada mereka yang melanggar aturan, yakni dengan memanggil yang bersangkutan untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring),” tandasnya. (yud)










