Senin, 28/09/2026
Senin, 28/09/2026
Dokumentasi saat petugas menangani karhutla yang terjadi di Balikpapan. (Januar/Korankaltim.com)
Senin, 28/09/2026

Dokumentasi saat petugas menangani karhutla yang terjadi di Balikpapan. (Januar/Korankaltim.com)
Penulis: Muhammad Solih Januar
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Presiden Prabowo Subiyanto memberikan instruksi keras kepada aparat penegak hukum dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan karhutla) yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
Menindaklanjuti atensi ini, Polda Kaltim terus melakukan penanganan secara serius dan berkelanjutan untuk penanganan Karhutla di wilayah hukumnya.
Tak hanya turun untuk bantu memadamkan, petugas juga mencari dalang di balik api yang menyebabkan kepulan asap.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro melalui Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Soepandi memaparkan, dari hasil penanganan perkara hingga 27 September, pihaknya telah menangani hampir 100 kasus karhutla.
“Data terakhir yang kami himpun itu, kami sudah menangani sedikitnya ada 94 Kasus dugaan tindak pidana karhutla,” katanya kepada Korankaltim.com, Senin (28/9/2026).
Dari puluhan kasus tersebut, 66 kasus tengah dalam proses penyelidikan, sedangkan 28 lainnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Di sisi lain, terdapat tujuh perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana oleh korporasi.
“Untuk sementara waktu, dalam penanganan perkara secara keseluruhan kami telah menetapkan sebanyak 18 orang sebagai tersangka,” tuturnya.
Bila dirincikan pada penanganan per satuan, untuk Ditreskrimsus Polda Kaltim terdapat lima kasus, satu perkara dalam proses penyelidikan, empat perkara dalam penyidikan termasuk perkara yang melibatkan korporasi.
Kemudian Polres Berau telah menangani enam kasus dengan satu perkara dalam penyelidikan, lima perkara penyidikan yang terdiri dari pihak perseorangan maupun korporasi, dan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Polres Kukar telah menangani 33 kasus diantarnya 28 perkara dalam proses penyelidikan, lima perkara penyidikan, dan telah ditetapkan lima orang tersangka.
“Selanjutnya Polres Kutim ada empat kasus, semuanya dalam proses penyidikan dan tiga orang tersangka, satu perkara melibatkan pihak korporasi,” jelasnya.
Kemudian di Kabupaten Paser, sedikitnya Polres setempat telah menangani sebanyak 10 kasus, sembilan perkara dalam proses penyelidikan, satu perkara dalam penyidikan yang berkaitan dengan pihak korporasi.
Polres Penajam Paser Utara (PPU) ada 24 kasus, 22 perkara dalam proses penyelidikan, dua perkara dalam proses penyidikan, Polres Kutai Barat (Kubar) dua kasus, satu perkara dalam proses penyelidikan, satu perkara dalam proses penyidikan, dan satu tersangka.
“Untuk di Polres Mahakam Ulu (Mahulu) sejauh ini nihil,” tuturnya.
Kemudian beralih ke Polresta, di mana Polresta Samarinda menjadi yang tertinggi dengan tujuh kasus, tiga perkara dalam proses penyelidikan, empat perkara dalam proses penyidikan, tigas tersangka.
Kemudian disusul Polres Bontang dengan dua kasus, satu perkara dalam proses penyelidikan, satu perkara dalam proses penyidikan, dan satu orang tersangka serta Polresta Balikpapan ada satu kasus, satu perkara dalam proses penyidikan, dan satu orang tersangka.
Tedy menegaskan penanganan Karhutla merupakan bagian dari Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi masyarakat. Untuk itu pihaknya memastikan setiap kejadian yang memiliki indikasi tindak pidana, diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami berkomitmen bersama seluruh jajaran untuk melakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan berdasarkan alat bukti terhadap setiap penanganan baik untuk perorangan maupun yang melibatkan korporasi,” tutupnya.
Editor: Erwin
Senin, 28/09/2026
Dokumentasi saat petugas menangani karhutla yang terjadi di Balikpapan. (Januar/Korankaltim.com)
TERPOPULER