Dari pemeriksaan bersama yang dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balikpapan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Balikpapan dan Polresta Balikpapan, ditemukan 64 jenis OBA mengandung BKO dan 13 produk OBA kemasan tanpa izin edar. Pemeriksaan menyasar 12 sarana toko jamu. Hasilnya, 10 toko ditemukan memiliki produk bermasalah tersebut.
Kepala Dinkes Kota Balikpapan Alwiati menjelaskan, temuan itu menunjukkan masih adanya peredaran produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional, tetapi ternyata mengandung zat aktif obat.
“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” kata Alwiati dalam konferensi pers, di kantor Dinkes Balikpapan, Jumat (21/8/2026).
Sebelumnya Dinkes Balikpapan juga melakukan sampling dan pengujian terhadap 25 sampel OBA. Hasil pengujian menunjukkan 24 produk mengandung BKO, antara lain sildenafil, parasetamol, meloxicam, natrium diklofenak, betamethasone, CTM dan fenilbutazon.
Berdasarkan penelusuran data registrasi BPOM, seluruh produk OBA yang mengandung BKO tersebut dinyatakan ilegal. Sebagian besar merupakan produk tanpa izin edar (TIE). Bahkan, sejumlah produk diketahui mencantumkan nomor izin edar (NIE) palsu atau fiktif.
Selain melanggar ketentuan, peredaran produk tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan konsumen.
Hasil pengawasan BPOM menunjukkan penambahan BKO pada produk OBA sepanjang 2025 hingga saat ini masih didominasi sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kafein.
BKO tersebut banyak ditemukan pada produk dengan klaim meningkatkan stamina pria. Sementara produk yang diklaim dapat mengatasi pegal linu ditemukan mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen.
Untuk produk dengan klaim pelangsing, ditemukan BKO sibutramin dan bisakodil. Sedangkan produk yang diklaim dapat menggemukkan badan ditemukan mengandung siproheptadin dan deksametason. BKO glibenklamid juga ditemukan pada produk dengan klaim mengatasi gejala kencing manis.
Penggunaan BKO dalam OBA maupun suplemen kesehatan dilarang karena dapat menimbulkan risiko kesehatan serius, terutama jika digunakan tanpa pengawasan tenaga medis.
"Risikonya antara lain gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, gangguan mental, penurunan imunitas, kerusakan hati dan ginjal, kerusakan organ dalam jangka panjang, hingga kematian," tegasnya.
Sildenafil dapat menyebabkan gangguan penglihatan, sakit kepala, dispepsia, kongesti hidung, hingga serangan jantung dan kematian. Sementara deksametason dan parasetamol dapat memicu osteoporosis, gangguan mental, gangguan pertumbuhan, kelainan darah, dan kerusakan hati jika digunakan secara tidak tepat. Adapun sibutramin dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung serta menyebabkan gangguan tidur.
Menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut, BPOM Balikpapan dan Dinkes Balikpapan telah memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang mengedarkan OBA mengandung BKO.
Sanksi berupa peringatan keras dan pemusnahan produk. Pelaku usaha juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali mengedarkan produk tanpa izin edar maupun produk yang mengandung BKO. Pengawasan terhadap peredaran OBA mengandung BKO dinilai masih menjadi tantangan yang membutuhkan penguatan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Sinergi pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat diperlukan untuk mencegah peredaran produk ilegal sekaligus memperkuat perlindungan konsumen. Masyarakat juga diimbau lebih waspada dalam memilih OBA dan suplemen kesehatan, khususnya produk yang dipasarkan melalui platform daring.
BPOM dan Dinkes mengingatkan masyarakat menerapkan Cek KLIK, yakni Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli maupun mengonsumsi produk.
"Pengecekan izin edar dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id. ," pungkas Alwiati.
Editor: Aspian Nur