BPBD Balikpapan Waspada Hadapi Karhutla, Personel Siaga 24 Jam
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis: La Eko
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi cuaca panas yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala BPBD Kota Balikpapan Usman Ali mengatakan, sejumlah kejadian kebakaran lahan telah terjadi sejak kondisi El Nino berlangsung. BPBD bersama instansi terkait terus melakukan pemantauan, menerima laporan masyarakat, hingga melakukan pemadaman ketika terjadi kebakaran.
“Sejak El Nino ini berjalan, beberapa kali terjadi kebakaran lahan. BPBD bersama pihak yang berhubungan dengan kebakaran hutan melakukan antisipasi, menerima informasi dan melakukan pemadaman,” kata Usman Selasa (18/8/2026).
Untuk kebakaran lahan di luar kawasan kehutanan, BPBD tetap melakukan penanganan dengan dukungan instansi terkait. Sementara kawasan kehutanan seperti Sungai Wain berada dalam pengawasan instansi yang berwenang terhadap kawasan tersebut. Koordinasi juga dilakukan bersama TNI dan Polri, termasuk jajaran Babinsa dan Bhabinkamtibmas, untuk mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran lahan.
Satu diantara kejadian kebakaran lahan terbesar yang diterima BPBD terakhir mencapai sekitar dua hektare. Kebakaran tersebut diduga sengaja dilakukan oleh masyarakat dan penanganannya telah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.
“Yang terbesar ada dua hektare dan kelihatannya ini dibakar sengaja oleh masyarakat. Kami sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian, penanganannya dilakukan oleh kepolisian,” papar Usman.
Wilayah yang paling rawan terjadi kebakaran lahan berada di Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur. Selain itu, Balikpapan Barat juga menjadi wilayah yang turut diantisipasi karena memiliki potensi kejadian serupa.
Untuk mengantisipasi kebakaran, BPBD memastikan personel tetap siaga selama 24 jam. Posko penanganan berada di kantor BPBD dan petugas akan bergerak berdasarkan informasi kejadian yang diterima.
“Untuk petugas kami tetap siaga selama 24 jam. Posko tetap berada di kantor dan mereka menunggu informasi apabila terjadi kejadian,” jelasnya.
BPBD tidak membentuk satuan tugas karhutla secara khusus. Penanganan kebakaran lahan menjadi bagian dari tugas dan fungsi BPBD dalam menghadapi bencana kebakaran. Masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Balikpapan Utara dan Timur diminta tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan karena sejumlah lokasi terdapat kandungan batubara yang dapat membuat proses pemadaman lebih sulit.
Selain mengandalkan kesiapsiagaan BPBD, pemerintah juga menggandeng TNI-Polri, lurah, camat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk memberikan edukasi serta mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran.
Data sementara BPBD pada Senin (17/8/2026) kemarin terdapat dua titik kebakaran yang sedang menjadi perhatian. Data tersebut terus diperbarui setiap hari berdasarkan pendataan petugas di lapangan.
“Untuk saat ini, ada dua titik. Data kami memang per hari dan ada petugas yang melakukan pendataan,” sebut Usman.
BPBD juga mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat berujung pada proses hukum.
Usman menyebut ketentuan mengenai larangan pembakaran lahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, pasal 108. "Dengan ancaman pidana dan denda bagi pelanggarnya," tegasnya.
Editor: Aspian Nur










