Ojek Online Bakal Tak Luwes Lagi
1 menit baca1.586 kali dibaca

BALIKPAPAN - Pemkot serius mempersiapkan Peraturan Wali Kota untuk mengatur angkutan online dan ojek konvensional, menindaklanjuti terbitnya Permenhub No 108 Tahun 2017 menggantikan Permenhub No 26 mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Dengan adanya Perwali nanti, diharapkan bisa saling menunjang satu sama lain. Di tengah materi Perwali yang masih digodok, Pemkot saat ini terus meminta masukan dari banyak pihak, seperti forum lalu lintas, transportasi kota, Organda, pengusaha hingga sopir. Tak terkecuali, pengelola angkutan online.










