Buka Tengah Malam, 3 Mini Market Disanksi
1 menit baca2.975 kali dibaca

BALIKPAPAN - Empat mini market di Balikpapan mendapat sanksi teguran terlulis Satpol PP Balikpapan, lantaran usaha mini market itu melanggar jam operasional.
Keempat mini market tersebut terbukti melampaui ketentuan yang seharusnya tutup pada pukul 22.00 Wita. Namun dalam praktiknya, beroperasi hingga pukul 00.00 Wita.
“Sesuai Perda Kota Balikpapan Nomor 4 tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, jam operasional minimarket dimulai pukul 10 pagi hingga pukul 10 malam. Kenyataannya, terdapat empat minimarket Alfamidi yang masih buka di atas jam 10 malam,” kata Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Subardiyono.
Dia menerangkan, mini market yang kedapatan melanggar jam operasionalnya yakni Alfamidi di Jalan Syarifuddin Yoes, Ruhui Rahayu, MT Haryono Balikpapan Selatan dan Jalan S. Parman Gunung Guntur, Balikpapan Tengah.
“Karena melanggar jam operasional, maka langsung kita beri teguran serta dilakukan penutupan segera,” tegasnya.
Dia menambahkan, atas ditemukannya pelanggaran itu, Satpol PP Balikpapan saat ini tengah melakukan pendataan dan pengecekan terhadap keberadaan mini market di seluruh Kecamatan, di Balikpapan.
Subardiyono juga menambahkan, di Balikpapan, terdapat ratusan mini market yang tersebar di Kota Balikpapan. Baik itu antara lain mini market Alfamidi, Indomaret, Maxi, Eramart, serta Giant.
“Penertiban pelanggaran jam operasional minimarket ini dilaksanakan tak sekadar menegakan aturan, namun juga bertujuan mengantisipasi terjadi tindak kriminal pada malam hari,” demikian Subardiuyono. (yud)










