Bandel Urusan Kewajiban BPJS, Berurusan dengan Kejaksaan
1 menit baca2.129 kali dibaca

BALIKPAPAN - Untuk menekan perusahaan bandel yang tidak mengikutsertakan karyawan dalam BPJS ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan melakukan MoU dengan kejaksaan se-Kalimantan, di Hotel Jatra, Rabu (1/11) lalu.
Kegiatan serupa juga dilakukan di sejumlah daerah, di Indonesia sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Jakarta, pada April 2016.
Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis mengatakan, ada sekitar 500 ribu perusahaan di Indonesia kini menjadi peserta. Dari jumlah itu ada 30 persen perusahaan yang menunggak iuran.
“Itu berarti perlindungan bagi karyawan terganggu karena kurang lancar membayar iuran oleh perusahaan. Persuasif kita utamakan dulu, sebelum dilakukan penegakkan hukum sehingga mereka paham dan tidak terjadi lagi,” katanya usai hadir dalam sosialisasi, monitoring dan evaluasi di Grand Jatra Hotel Balikpapan 1-3 November.
Ilyas juga mengungkapkan masih ada sekitar 35 persen perusahaan yang melakukan tindakan tidak baik, yakni mendaftarkan karyawan dengan setengah-setengah dari jumlah karyawan yang dimiliki atau PDS (Perusahaan Daftar Sebagian).
MoU dilakukan oleh kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan dengan Kejaksaan tinggi se-Kalimantan, juga disaksikan Direksi Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Feri Wibisono.
“MoU ini kita harapkan dapat menekan itu semua,” tegasnya lagi.
Sementara Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Feri Wibisono mengatakan, Korps Adhyaksa siap mendukung program dan kegiatan BPJS Ketenagakerjaaan. “Misalnya dari perdata kita kasih peringatan, pemanggilan dan lainnya untuk penuhi kewajiban. Kalau pidana, dia (perusahaan) memotong gaji tapi tidak menyetorkan, bisa dipidana 8 tahun dan denda Rp1 miliar,” demikian Feri. (din)










