Suryanto menyebut, dalam penelitian DLH, meski telah terjadi pencemaran di Sungai Damai, namun bahan mencemari Sungai Damai itu, tidak termasuk dalam bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Dampak memang ada. Tapi batu gamping ini tidak termasuk limbah B3. Tapi kalau intensitasnya banyak, ada dampak lingkungan. Buktinya ada ikan mabuk dan mati. Karena diukur tingkat PH 10,36. Padahal ambang batas hanya 6-9 PH,” kata Suryanto, dikonfirmasi kemarin.
Lanjut Suryanto baik PDAM maupun DLH melakukan pengukuran melalui laboratorium Pertamina. Hasilnya pun, lanjutnya, sudah dilaporkan kepada Wali Kota Rizal, Senin (30/10) pagi kemarin.
“Sudah dilaporkan ke pak Wali untuk mengambil tindakan. Kalau pak Wali mengiyakan, baru kita ambil tindakan. Seperti, antara lain harus melakukan pengukuran dulu, sebelum pembuangan limbah. intinya mengendalikan limbah bisa dilakukan pengukuran, juga bisa dikemas sebelum dibuang ke lokasi pembuangan limbah,” jelasnya.
Disamping itu, DLH juga akan melakukan pendampingan kepada PDAM dalam, melakukan pengelolaan limbah. Sehingga diharapkan kedepannya, pengendalian dan pengelolaan limbah PDAM berjalan sesuai aturan.
Dikonfirmasi, Wali Kota Rizal Effendi membenarkan, surat hasil kajian DLH itu, sudah dia terima meski belum dia baca. “Tapi itu kan bukan limbah B3,” sebut Rizal.
Dia memastikan Pemkot tetap akan memberikan surat teguran secara administrasi, atas pembuangan limbah ke Sungai Damai. “Ya akan kita berikan surat teguran secara administratif ya,” tukasnya. (din)