Banyak Pertimbangan Sebelum Beri Sanksi
1 menit baca731 kali dibaca

BALIKPAPAN – Pemkot masih menunggu hasil penelitian disertai kajian Dinas Lingkungan Hidup, terkait dugaan kelalaian pembuangan limbah, yang terjadi Kamis (29/10) lalu, hingga mengakibatkan perubahan warna Sungai Ampal. Namun demikian ditegaskan, pembuangan limbah ke sungai sangat dilarang.
Sejauh ini, hasil tim DLH, belum diketahui hasil dari kajian DLH, untuk menentukan rekomendasi jenis pelanggaran berat ataukah ringan.
“Kita lihat dulu laporan dari DLH, apakah pelanggaran berat atau apa. Apa saja yang terjadi. Ini kita lihat dulu. Kan masih dilakukan oleh BLH,” kata Wali Kota Rizal Effendi, ditemui kemarin.
Meski demikian Rizal menggarisbawahi, pembuangan limbah ke sungai, jelas dilarang peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Memang tidak boleh. Makanya apa yang terjadi, biarkan DLH, kita tunggu laporan DLH. Kalau dari laporan, PDAM ada kesalahan SOP (Standar Operasional Prosedur), oke nanti kita lihat tim DLH,” tandasnya.
Ditanya lebih jauh, apakah memungkingkan Pemkot menindak PDAM, menurut Rizal, keputusan yang akan diambil, mesti mempertimbangan beragam aspek. Misalnya, apakah pembuangan limbah ke sungai itu dilakukan perorangan, atau sebagai instansi secara keseluruhan. Atau juga, dilakukan oleh unit instansi.
“Nanti kita lihat. Tentu di situ ada kesalahan, kenapa bisa terjadi seperti itu. Tapi kenapa bisa terjadi? Apakah ini dilakukan unit kerjanya, atau perorangan yang salah menjalankan perintah. Kan tidak setiap saat. Ini kejadian baru. Kita lihat dimana kesalahanya,” pungkas Rizal.
Diketahui, Kamis (19/10) pagi lalu, air sungai berubah warna menjadi warna putih susu. Kondisi itu, mengakibatkan ikan dan biota lainnya mati, lantaran kekurangan kadar oksigen.
Dirut PDAM Tirta Manggar Haidir Effendi juga telah menyampaikan, dari investigasi tim pengawas internal, perubahan warna air sungai, akibat dari ketidakpatuhan terhadap prosedur kegiatan pembersihan lokasi kerja.
Awalnya residu dari kapur gamping yang semestinya diamankan dan dikumpulkan dalam bentuk bongkahan kering, belakangan malah digelontorkan dengan semprotan air, sehingga larut ke dalam saluran pembuangan umum, hingga ke sungai. (din)










