RDP ini bertujuan untuk membahas struktur jembatan Mahakam dan keselamatan pengguna jembatan setelah terjadinya penabrakan oleh tongkang bermuatan kayu beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Hassanudin Mas’ud, menyatakan bahwa hasil rapat tersebut mengarah pada keputusan untuk melakukan penutupan sementara Jembatan Mahakam. Langkah ini diambil sembari menunggu hasil investigasi dari BPPJN dan Kementerian PUPR untuk menilai tingkat kerusakan pada jembatan.
Proses investigasi yang dilakukan oleh BPPJN diperkirakan memakan waktu sekitar dua pekan. Diharapkan hasil investigasi dapat memastikan keamanan jembatan, khususnya di bagian atas yang menjadi jalur utama kendaraan.
Sementara itu, pada sisi air, yang sering mengalami tabrakan dengan tongkang, kondisi ini mengkhawatirkan karena beberapa fender telah tenggelam dan dapat membahayakan tiang utama jembatan.
Untuk mencegah insiden serupa, DPRD mengusulkan adanya rekayasa lalu lintas dengan menambah kapal eskot dan kapal asisten untuk menjaga pergerakan tongkang agar tidak menabrak jembatan. Usulan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan sementara sebelum pembangunan fender yang baru selesai.
“Kami berharap hasil rapat ini dapat menghasilkan solusi terbaik demi keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Tak kalah penting dirinya berharap, proses investigasi dan penutupan sementara Jembatan Mahakam I diharapkan dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Pihaknya meminta KSOP diharapkan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh pengguna lalu lintas di bawah jembatan agar dapat mengikuti arahan yang berlaku selama investigasi berlangsung.
Sementara itu, Kepala BBPJN Kaltim, Hendro Satrio, menyampaikan tim investigasi dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan (KKJT) akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Tim investigasi membutuhkan waktu maksimal dua minggu untuk menyelesaikan tugas mereka. Selama investigasi, jembatan akan ditutup untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan pelaksanaannya akan bekerja sama dengan instansi terkait, seperti KSOP dan Pelindo, dalam melakukan evaluasi.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut pihaknya juga merekomendasikan ganti rugi kepada perusahaan tongkang yang menabrak jembatan.
Kerugian akibat kerusakan fender diperkirakan mencapai Rp35 miliar yang mencakup biaya pembongkaran fender lama dan pembangunan baru.
“Kerugian dari pihak perusahaan tongkang akan dihitung lebih rinci, namun untuk sementara dari kami estimasi sekitar Rp 35 miliar,” bebernya.
Ditambahkannya, perusahaan tongkang yang bertanggung jawab dipastikan juga telah menyatakan siap mengganti rugi, meskipun perhitungan pasti masih dalam tahap evaluasi.
Proses perbaikan fender dan jembatan diperkirakan akan memakan waktu dua hingga tiga bulan, tergantung pada sejauh mana fender yang tenggelam bisa diangkat.
Editor: Erwin