“Kami menolak mereka sepanjang itu belum dipenuhi persyaratan perizinan. Kalau dia (taksi daring) sudah uji kir, kerjasama mitra ya silakan saja. Kami senang kolaborasi tapi kalau datang seenaknya, nggak ada permisinya. Ibarat gitu kan,” kata Ketua Organda Balikpapan Mubar Yahya, dalam sebuah diskusi digagas Kemenhub kemarin.
Selain itu dia juga mengkritisi kuota taksi daring di Balikpapan awalnya hanya 150 unit. Namun belakangan, terus bertambah. “Nah itulah contohnya antara lain soal kuota. Tarif apa segala macam, tarif bawah atas harus dipenuhi,” ucapnya.
Sementara Direktur Angkutan dan Multi Moda Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan, jajarannya masih melakukan penggodokan materi dari Permenhub No 26 itu, dengan mengundang para pelaku usaha, pemangku kebijakan hingga akademisi. “Direvisi. Isinya senafas dengan PM 26 itu karena taksi regular harus tetap hidup,” kata Cucu.
Direncanakan awal Oktober, Kemenhub melakukan uji publik terkait Permenhub itu, sehingga diharapkan benar-benar rampung pada pertengahan Oktober 2017 mendatang.
Pihaknya bahkan melalui Gubernur Kaltim sudah layangkan surat ke Kemenhub, agar dihentikan dulu selama belum mengantongi perizinan. Dia setuju seharus menunggu keluarnya aturan baru dan selama perizinan belum ada ya operasional distop dahulu.
”Kami setuju itu karena memang salahi regulasi. Semua taksi daring harus berizin, berbadan hukum sampai sekarang belum ada,” tandasnya.
Dia juga menyebutkan di Kaltim, sudah ada lebih 900 unit kuota bagi taksi daring. Namun dalam praktiknya, terus bertambah. (din)