"Ini salahnya kalau di daerah terlalu rata tanpa ada kajian dasarnya, kemudian menerapkan aturan penarikan pajak hingga 60 persen, itu namanya merampok dari pengusaha," ujarnya Jumat (26/1/2024)
Oleh karena itu, menanggapi adanya keluhan para pelaku usaha, dia mengajak semua pihak untuk melakukan evaluasi dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) jika masalah ini dianggap mendesak.
"Coba yang wajar-wajar saja agar semua bisa merasakan keuntungan, kalau seperti itu pengunjung tempat hiburan ini juga akan protes. Karena sebenarnya penarikan pajak ini bukan dari pengusaha tetapi dari pengunjung yang datang," jelasnya.
Ia mengatakan, jika masalah pajak ini dianggap mendesak, pihaknya dari DPRD akan segera mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), sembari meminta Pemkot Balikpapan menetapkan diantara angka 20 - 30 atau 40 persen untuk pajak hiburan malam. "Yang normal-normal sajalah agar tidak ada permainan nantinya," paparnya.
Ia juga menambahkan bahwa, aturan pungutan pajak hiburan malam tersebut masih bisa dirubah atau dievaluasi karena merupakan produk manusia, kecuali kitab suci. "Kalau terlalu membebankan, ayo sama-sama merumuskan. Yang tidak bisa dievaluasi dan diubah hanya kitab suci, kalau undang-undang dan peraturan itu produk manusia tentunya bisa diubah," pungkasnya.
Editor: Maruly Z