Kalangan pelaku usaha media kreatif di Balikpapan turut mengeluhkan kebijakan ini. Menanggapi hal itu, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyebut kebijakan dari Pemkot Balikpapan tersebut masih dalam kajian. “Sedang dipelajari oleh Biro Hukum Pemprov Kaltim,” singkat Akmal, Jumat (8/11/2023) malam tadi.
Sementara, Anggota DPRD Kaltim asal dapil Balikpapan, Syafruddin mempertanyakan dasar regulasi menolak dan meniadakan iklan rokok untuk di Kota Balikpapan. Menurutnya, Balikpapan merupakan kota jasa yang pendapatannya bersumber dari berbagai pintu, salah satunya pajak iklan dan reklame.
“Apa dasar regulasinya menolak iklan rokok? Sampai hari ini, Balikpapan itu kota jasa. Iklan rokok masih menjadi sumber reklame prioritas. Kecuali sudah diubah Balikpapan menjadi kota perdagangan kah atau kota industri," ujar Udin sapaannya.
Ia mengingatkan agar Pemkot Balikpapan harus konsisten terhadap visi misi memajukan kota Balikpapan sebagai kota jasa dengan tidak melarang total reklame atau iklan rokok. Karena itu merupakan salah satu sumber pendapatan.
Udin menyebut yang semestinya dilakukan oleh Pemkot Balikpapan ialah mendorong pengawasan dan penertiban dari pemasangan iklan. “Bapenda itu harus all out melakukan survei pengawasan bila perlu surveinya setiap minggu. Nggak boleh langsung iklan (rokok) ditolak total. Harus ditata ulang. Kalau iklan rokok ditolak, itu sangat keliru. Harusnya ditata. Dan dicarikan zona bukan untuk anak sekolah dipasang iklan rokok," tegasnya.
Udin pun siap memfasilitasi para pelaku usaha media kreatif di Balikpapan untuk menggunakan hak bertanya kepada Pemkot Balikpapan. "Saya siap memfasilitasi. Saya sebagai anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan siap memfasilitasi ke Pemkot Balikpapan. Atau hak bertanya kami sampaikan," tutupnya.
Editor: Maruly Z