Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan, program ini berlaku hingga 30 September 2023. Dan berlaku bagi wajib pajak yang membayar kewajibannya pada bulan September 2023 ini.
"Penghapusan sanksi denda pajak ini meliputi PBB, pajak hotel maupun pajak yang lain, kalau masih punya piutang rendah administrasi itu akan dihapuskan di sistem," kata Idham kepada Korankaltim.com Selasa (12/9/2023).
Program ini merupakan inisiatif dari BPPDRD Balikpapan dan berharap melalui pengapusan denda pajak yang diberikan ini dapat mengoptimalkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
"Jadi untuk dendanya dari tahun 2012 sampai dengan 2022 dihapuskan. Sekarang memang masih banyak masyarakat yang punya piutang pajak daerah itu keberatan karena dendanya masih ada. Makanya kalau dia membayar pajak di bulan ini, itu otomatis denda yang ada sebelumnya akan dihapuskan," jelas Idham lagi.
BPPDRD Balikpapan juga akan melakukan evaluasi, jika memang adanya program ini membuat antuas masyarakat semakin meningkat, kemungkinan program tersebut bakal diperpanjang.
"Kami evaluasi lagi di tanggal 30 September kalau memang antusias masyarakat itu banyak dan butuh diperpanjang, maka kita akan meminta kepada Pak Wali untuk diperpanjang," sebut Idham.
Editor: Aspian Nur