Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid menyebut mereka sudah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) beberapa waktu lalu dan sudah menyampaikan hasil temuan dari sidak itu kepada pimpinan Bapemperpeda dan Komisi II.
Rekomendasi tersebut diantaranya memberlakukan sistem penungguan, bukan self assesment atau setor berdasarkan real pemasukan versi THM.
"Saya memilih penetapan berdasarkan penetapan dari hasil penungguan, dicatat omset perminggu (oleh petugas pajak di lokasi), dikalikan 4 minggu, baru ditetapkan besarannya. Itu yang dibayarkan rutin," kata Syukri kepada Korankaltim.com Minggu (2/7/2023) siang tadi.
Didamping itu, untuk mengentisipasi adanya kongkalikong baik antara petugas pajak dan pihak THM, saat ini ada yang namanya tapping box, alat pemantau pajak untuk menghindari penyelewengan dengan merekam setiap transaksi yang dilakukan pada bisnis.
"Jadi nanti disitu terekam transaksi pajak dan kembali ke operatornya kalau tidak diinput yang tidak terekam. Penetapan sistem penungguan ini juga kami ambil rata-rata pembayaran pajaknya, diatur dalam Perda dan dalam SK (Surat Keputusan) Peraturan Wali Kota untuk mengantisipasi kebocoran pajak," tutup Syukri.
Editor: Aspian Nur