Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan, Intelijen dan Pentidikan Kantor Wilayah DJP Kaltimra Windu Kumoro membeberkan, kasus pertama dengan tersangka FH yang perusakan pekerja freelance CV KP yang diduga menggelapkan pajak senilai Rp1,4 Miliar.
"Tersangka inisial FH diserahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan sebagai bentuk tindak lanjut penyelesaian penyalahgunaan pajak yang telah menimbulkan kerugian negara. FH diduga kuat telah menggelapkan pajak dari CV KP pada masa pajak April 2017 sampai dengan Desember 2018." Kata Windu dalam rilis kepada media siang tadi.
Modus operandi bermula ketika direktur CV KP menugaskan tersangka FH untuk membuat laporan dan melakukan penyetorkan pajak ke dalam kas negara. "Pada kenyataannya, FH yang merupakan pekerja lepas dari CV KP tidak membuat laporan dan menyetorkan pajak melainkan menggunakan uang pajak tersebut untuk kebutuhan pribadi. FH memanipulasi laporan pajak dan bukti setoran bank agar terlihat memiliki kemiripan dengan bukti yang autentik kemudian menyerahkan bukti-bukti palsu tersebut kepada direktur CV KP." paparnya.
Pada saat pemanggilan sebagai saksi, FH mengakui dengan sengaja melakukan manipulasi tersebut. Hingga akhirnya petugas menaikkan proses penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka.
Tersangka FH dipersangkakan telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"FH dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.406.300.330. " ucap Windu.
Atas pelanggaran tersebut FH dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Selanjutnya kasus kedua menetapkan direktur PT ACB berinisial HR dengan dugaan tidak menyetorkan pajak senilai Rp 342 juta.
"Dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh HR diketahui berlangsung selama kurun waktu Januari 2016 sampai dengan Desember 2016 melalui PT ACB." jelas Windu.
HR diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Tersangka dengan sengaja menyampaikan SPT masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, sehingga dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp342.289.957."sebutnya.
Modus operandi yang dilakukan oleh HR melalui PT ACB diketahui dengan sengaja menerbitkan faktur oajak atas jasa pekerjaan konstruksi dan land clearing terhadap PT MAU namun tidak melakukan penyetoran pajak (PPN) ke dalam kas negara.
"Atas perbuatan tersebut HR dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. " ucap Windu.
Windu menegaskan ultimum remedium untuk keadilan masyarakat dan penerimaan negara perbuatan yang dilakukan oleh FH dan HR secara nyata menyimpang dari aturan perpajakan yang berlaku dan sangat merugikan negara. "Untuk menegakkan keadilan dan stabilitas
penerimaan negara maka tindakan penegakan hukum ditempuh sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) untuk menindak tegas perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. " kata Windu.
Penanganan tindak pidana di bidang perpajakan ini tentu tidak lepas dari upaya sinergi Kanwil DJP Kaltimtara, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Balikpapan yang dilakukan secara komprehensif dan kolaboratif.
"Tujuan utamanya, bukan hanya semata-mata ingin memenjarakan wajib pajak melainkan untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak." paparnya.
DJP selaku institusi penghimpun pajak negara akan berupaya untuk memberikan deterrent effect kepada individu maupun badan hukum yang berniat melakukan penggelapan pajak.
"Diharapkan upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini, dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk berkontribusi sesuai kewajiban perpajakannya sebagai bentuk sikap gotong royong dalam membangun Indonesia yang lebih maju." Pungkas Windu.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur