Penyelidikan awal kepolisian, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh MAS, melainkan hanya bekas lilitan tali di lehernya.
“Ya benar, yang bersangkutan meninggal dunia, gantung diri. Kita sudah lakukan olah TKP,” kata Kasat Reskrim Polres Balikpapan Iptu Nyoman Darmayasa, dikonfirmasi wartawan.
Dia menjelaskan, dengan tewasnya MAS, proses hukum yang membelitnya, dipastikan ditutup. Merujuk pada pasal 77 KUHP. “Sesuai ketentuan, karena tersangka meninggal, kasusnya ditutup,” tegasnya.
Di dalam saku korban, petugas juga menemukan secarik surat yang diduga ditulis oleh korban sebelum mengakhiri hidupnya. “Memang benar almarhum meninggalkan pesan terkait dirinya yang mengaku tidak bersalah,” sebut Nyoman.
“Meski tersangka, dia kan belum bisa dikatakan bersalah. Karena hukum kita menjunjung azas praduga tak bersalah,” tambah Nyoman.
Sementara, Wali Kota Rizal Effendi mengungkapkan keprihatinannya terkait kasus itu. Sebab, sehari sebelum kejadian, dia sempat menemui Kepala Dinas Pendidikan, terkait jeratan kasus yang membelitnya.
“Dia (MAS) menyatakan tidak melakukan (pencabulan) itu. Ka Disdik memberi semangat kalau tidak melakukan kan harus melakukan pembelaan, dan dihadapi situasi tersebut tentu aparat kan tidak sembarangan melakukan proses hukum,”ujarnya.
“Sepertinya waktu melakukan pertemuan dengan Kadisdik sudah tenang. Menurut Kadisdik beliau agak stres berat ya . Sudah diberi semangat kita tidak mengira beliau melakukan hal itu,” terang Rizal. (yud)