“terkaut perizinan sebagaimana diatur dalam Perda itu, pemilik kafe belum bisa menunjukkan,” kata Nyoman, di sela pemeriksaan Kafe Centro, kemarin.
Nyoman menerangkan, kepolisian tidak gegabah menyikapi dugaan kafe itu juga mempekerjakan anak di bawah umur. “Soal itu (dugaan mempekerjakan anak di bawah umur), masih kita kembangkan. Dari data normal belum ditemukan, masih didalami,” ujarnya.
Delapan belas orang mulai dari pekerja kafe hingga pemilik kafe yang diperiksa, masih berstatus sebagai saksi. “Semuai ini berkaitan dengan cipta kondisi, agar Balikpapan layak huni,” tambahnya.
Tidak hanya kafe Centro, menurut Nyoman, kafe lainnya di Balikpapan, juga tengah diselidiki terkait dugaan pelanggaran perizinan. “Kita tunggu data intelijen terkait kafe yang mengarah tidak ada izin,” sebutnya.
Masih disampaikan Nyoman, kepolisian wajib terjun ke lapangan, apabila ditemukan indikasi gangguan keamanan dan ketertiban, di tengah masyarakat.
Selain penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), penyidik Polri juga berwenang melakukan penertiban, mengacu pada Perda No 16/2000. “Jadi penyidik Polri juga berwenang,” ungkapnya.
Sementara, Kabid Penindakan Satpol PP Balikpapan Pranti Firdausi juga menerangkan, pemilik kafe Centro akan dipanggil, terkait izin gangguan. “Kita akan tanyakan, apakah izin gangguannya masih berlaku atau tidak,” sebut Pranti.
Diterangkan Pranti, selain kafe Centro, kafe lainnya di Balikpapan juga tengah dimonitoring. Terutama, terkait perizinan sebagaimana diatur dalam Perda. (yud)