Soal Go Car, Konsultasi ke Provinsi
1 menit baca4.259 kali dibaca

BALIKPAPAN- Dinas Perhubungan kota Balikpapan akan berkordinasi lebih lanjut dengan dinas Perhubungan provinsi terkait Permen 26 tahun 2017 Transportasi Berbasis Aplikasi . Karena hampir seluruh perizinan ada di wilayah provinsi sementara pengawasan ada ditingkat kota/kabupaten
“Termasuk angkutan sewa khusus, menyangkut kuota dari Permen 26 tahun 2017. Kalau tarif batas bawah dan atas sudah yang belum kuota termasuk penerapan STNK berbadan usaha Go Car. Kan petunjuk kementerian itu boleh dengan syarat melampirkan kerjasama taksi lokal,” kata Kepala Dishub Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana, kepada wartawan.










