“Tim Propam telah memeriksa 7 saksi dan 1 korban, terkait kasus bully dan pelanggaran disiplin, atas perkara penyebaran video di media sosial,” kata Kabid Propam Kombes Pol R Deden Garnada, dalam keterangan, Jumat (21/7).
Penyelidikan dan pemeriksaan itu, dipimpin Kabid Paminal AKBP Sabil, bersama Kompol Hadi, Ipda Mukhlis dan Brigpol Gustav. Selain itu juga melibatkan tim provost seperti Ipda Amie, Aiptu Ali Rofiin, Brigpol Zaenal dan Brigpol Erik.
“Pemeriksaan akan terus berlanjut oleh tim sub bid provos. Sementara, penyebar video itu, juga masih didalami,” ujar Deden.
Ketujuh saksi dari personil Polres Balikpapan itu adalah Ipda Tf, Aipda PS, Bripka IGH, Bripka Hy, Bripka AJ, Brigpol PR serta Bripda YP
Dalam visual video berdurasi 1 menit 30 detik itu, korban terlihat sedang mengenakan helm, berdiri di depan sejumlah orang diduga sesama rekan polisi, di sebuah bangku panjang.
Korban lantas diminta mengucapkan isi Pancasila, namun korban terlihat gugup, hingga gagal melafalkan butir Pancasila dengan benar. Bahkan, juga ada adegan kepala korban dipukul, hingga menertawakan korban. Video itu pun menjadi viral.
Polda Kaltim yang mengetahui adanya sebaran video itu, membentuk tim dan menelusuri kebenaran kejadian itu, sekaligus mencari tahu pelaku penyebar video.
“Personil yang terbukti melalukan pelanggaran dalam kasus ini, akan diberikan sanksi setimpal. Sementara pelaku penyebaran video, bisa dijerat dengan Undang-undang ITE, karena telah mencoreng citra Polri,” timpal Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan. (yud)