Itu ia sampaikan disela Focus Group Discussion (FGD) Potensi Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Layanan IMTN di Kota, Rabu (10/4/2019).
Ombudsman menemukan adanya perbedaan pendapat antara Badan Pertanahan Negara (BPN) selaku penerbit sertifikat tanah dengan Pemerintah Kota Balikpapan.
"BPN menilai tidak perlu menertibkan IMTN untuk memeroleh sertifikat, tapi dalam hal melegalkan surat tanah milik masyarakat di Pemkot, harus ada IMTN-nya, sehingga kami akan ketemukan seperti apa kedudukan IMTN ini," bebernya.
Selain itu, dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara, terdapat klausul pasal yang absurd.
"Khususnya perda, adanya pasal yang sebenarnya tidak memberikan penjelasan yang riil untuk unsur pasal itu, sehingga penertiban IMTN terganggu," jelasnya.
Sehingga FGD diharapkan dapat menyamakan persepsi terkait IMTN. "Nanti hasilnya disampaikan ke Pemkot, dan dari inventarisasi kami, kemungkinan bisa bertambah, tapi semua bahan dari Kecamatan sehingga tidak ada lagi masalah," tutupnya.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Hendra