Dia menegaskan telah memerintahkan jajaran terkait, untuk menghentikan mengeluarkan izin sementara waktu, bagi minimarket yang baru-baru saja mengajukan izin.
“Kita perintahkan untuk tidak mengeluarkan izin, bagi minimarket baru. Minimarket yang sedang berproses izinnya, yang diutamakan. Agar kita bisa menarik PAD untuk daerah,” ujar Rizal.
Untuk menindaklanjuti Perda soal minimarket, menurut Rizal juga, dalam sepekan ini akan dikeluarkan aturan Wali Kota Tentang zona minimarket.
“Kita tunggu sepekan ini ya. Akan ada Perwali, yang mengatur tentang zona dan lainnya,” terangnya.
Sementara, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh kembali mengungkap tidak sedikit minimarket yang berdiri tanpa izin, lantaran sebelumnya sempat ketiadaan Perda, yang baru diterbitkan pada akhir 2016 lalu.
Oleh sebab itu, bagi minimarket yang sedang dalam proses perizinan, diberi tenggang waktu untuk memperbaiki izin operasional.
“Tenggang waktu 2,5 tahun bagi minimarket untuk penyempurnaan izin. Misal yang menyalahi, ataupun tidak sesuai zona minimarket, diberi waktu sampai 2,5 tahun untuk penyesuaian. Mungkin pindah tempat sesuai zona dan lainnya,” jelas Abdulloh.
Meski demikian, disepakati bahwa minimarket yang belum mengantongi izin satu pun, untuk segera ditutup. “Prioritaskan penyelesaian izin minimarket yang sudah mereka ajukan. Keluarkan segera izinnya biar ada PAD-nya. Kalau untuk izin yang baru-baru, sebaiknya distop dulu,” demikian Abdulloh. (din)